Pertanyaan Umum Seputar Layanan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen
1. Bagaimana cara mengajukan izin trayek angkutan umum?
Anda dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Dishub Bireuen dengan membawa dokumen: fotokopi KTP, STNK kendaraan, surat keterangan domisili, dan rencana trayek. Proses administrasi memakan waktu 7–14 hari kerja.
2. Apakah uji KIR bisa dilakukan di luar Kabupaten Bireuen?
Uji KIR wajib dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dishub Bireuen. Namun, hasil uji KIR dari daerah lain tetap berlaku selama masih dalam masa berlaku.
3. Di mana lokasi Terminal Tipe B Bireuen?
Terminal Bireuen berlokasi di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Blang Bladeh, Kecamatan Kota Juang. Terminal ini melayani angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP).
4. Apakah ada sanksi bagi pengemudi di bawah umur?
Ya. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengemudi di bawah umur (belum memiliki SIM) dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
5. Bagaimana cara melaporkan pelanggaran parkir liar atau angkutan gelap?
Anda dapat melaporkan melalui:
- Call Center: 0812-6789-1234 (WhatsApp tersedia)
- Email: pengaduan@dishub.bireuenkab.com
- Aplikasi “Lapor Dishub Bireuen” (tersedia di Play Store)
6. Apakah layanan perizinan sudah berbasis online?
Saat ini, Dishub Bireuen sedang dalam proses migrasi ke sistem online single submission (OSS) dan sedang mengembangkan aplikasi khusus untuk perizinan transportasi. Beberapa layanan sudah bisa diajukan secara daring melalui portal https://layanan.dishub.bireuenkab.com
7. Kapan jadwal operasi razia lalu lintas?
Operasi lalu lintas (seperti Operasi Zebra dan Operasi Patuh) dilaksanakan secara berkala sepanjang tahun. Jadwal lengkap diumumkan melalui media sosial resmi Dishub Bireuen dan papan pengumuman kantor.