Profil Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen
Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Bireuen melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen, tugas pokok Dinas Perhubungan adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, yang meliputi:
- Perencanaan dan Pengembangan Sistem Transportasi Daerah
- Pengelolaan Angkutan Jalan dan Lalu Lintas
- Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pengemudi
- Pengelolaan Prasarana Transportasi Darat (Terminal, Halte, dll.)
- Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas
- Keselamatan Transportasi dan Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas
- Koordinasi dengan Instansi Vertikal (Kemenhub, Korlantas, dll.)
Struktur Organisasi
Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen terdiri atas:
- Sekretariat
- Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Bidang Perkeretaapian, Perhubungan Darat, dan Multimoda
- Bidang Keselamatan dan Keamanan Transportasi
- UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR)
- UPTD Terminal Tipe B Bireuen
Sejarah Singkat
Sejak berdirinya Kabupaten Bireuen pada tahun 1999, kebutuhan akan manajemen transportasi yang terintegrasi semakin meningkat. Pada awalnya, urusan perhubungan dikelola oleh Bagian Perhubungan Setda Kabupaten Bireuen. Seiring dengan otonomi daerah dan peningkatan volume lalu lintas, Dinas Perhubungan resmi dibentuk sebagai perangkat daerah tersendiri guna memberikan pelayanan yang lebih profesional dan responsif.
Nilai-Nilai Inti
- Integritas: Jujur, transparan, dan akuntabel dalam setiap tindakan.
- Profesionalisme: Berkompeten, disiplin, dan berorientasi pada kualitas layanan.
- Inovasi: Mendorong transformasi digital dan perbaikan berkelanjutan.
- Kolaborasi: Bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
- Pelayanan Prima: Mengutamakan kepuasan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.